
M-Safe adalah produk asuransi kesehatan dengan sistem cashless dan premi kompetitif. Dikeluarkan oleh Malacca Trust Wuwungan Insurance bekerja sama dengan International Services Pasific Cross, perusahaan asuransi asal Hong Kong yang secara khusus hanya menyediakan produk asuransi kesehatan bertaraf internasional, banyak dipakai para ekspatriat, dan kini menyediakan produk dalam mata uang rupiah untuk masyarakat Indonesia.
Keunggulan M-Safe
- Garansi perpanjangan polis tanpa memandang usia, kondisi medis, dan lokasi.
- Menyediakan manfaat rawat jalan (opsional).
- Jaminan gratis untuk olahraga rekreasi.
- Peninjauan dari kondisi yang sudah ada sebelumnya, yang dinyatakan dalam aplikasi.
- Dilengkapi layanan evakuasi medis darurat internasional.
- Menanggung komplikasi kehamilan.
- Menjamin pengobatan eksperimental/alternatif.
- Dilengkapi layanan bantuan evakuasi medis darurat 24 jam di seluruh dunia.
- Dilengkapi fasilitas medical second opinion untuk memastikan ketepatan diagnosa (khusus plan Intan).
Tabel Manfaat M-Safe
M-Safe terdiri dari 4 plan, yaitu plan Topas (kamar 400 ribu), Opal (kamar 600 ribu), Safir (kamar 850 ribu), dan Intan (kamar 1,3 juta). Tabel manfaat berikut ini berisi hal-hal yang dijamin dalam produk M-Safe, baik Rawat Inap maupun Rawat Jalan:


Tabel Premi M-Safe
Premi M-Safe dibedakan berdasarkan kelompok usia dan plan yang dipilih. Berikut tabel premi per tahun untuk manfaat Rawat inap dan Rawat jalan. (Premi dalam ribuan rupiah).

Catatan:
- Usia masuk maksimal 64 tahun. Di atas 64 tahun hanya untuk perpanjangan.
- Premi per tahun.
- Premi belum termasuk biaya meterai.
Ketentuan Umum M-Safe
Nama produk | M-Safe |
Mata uang | Rupiah |
Jenis produk | Asuransi kesehatan murni (tradisional) |
Kontrak | Satu tahun, dapat diperpanjang tiap tahun. |
Manfaat dasar | Rawat inap |
Manfaat tambahan (opsional) | Rawat jalan |
Pilihan plan | Terdiri dari 4 pilihan plan: 1. Topas (kamar 400 ribu per hari) 2. Opal (kamar 600 ribu per hari) 3. Safir (kamar 850 ribu per hari) 4. Intan (kamar 1,3 juta per hari) |
Syarat menjadi peserta | 1. Tinggal di Indonesia. 2. Usia 15 hari sd 64 tahun. |
Usia maksimum perlindungan | 90 tahun. |
Masa tunggu manfaat | – Kecelakaan => tanpa masa tunggu – Sakit secara umum => 30 hari – Penyakit khusus => 12 bulan |
Cara pembayaran premi | Transfer atau kartu kredit |
Fasilitas pelayanan klaim | – Cashless (kerja sama dengan Admedika) – Reimbursement |
Koordinasi manfaat dengan BPJS Kesehatan/asuransi lain | Bisa. Pasific Cross akan membayarkan kekurangan yang tidak dibayar oleh asuransi lain, dengan batas sesuai tabel manfaat. |
Keputusan underwriting (Penilaian risiko) | Tergantung kondisi kesehatan tertanggung, keputusan underwriting ada 4 kemungkinan: 1. Diterima dengan premi standar 2. Diterima dengan premi tambahan 3. Diterima dengan pengecualian 4. Ditolak |
Cara Klaim
Klaim dapat dilakukan secara cashless dan reimbursement. Cashless hanya untuk rawat inap di Indonesia, sedangkan di luar negeri hanya bisa reimburse. Rawat jalan hanya bisa reimbursement.
Untuk klaim cashless dapat dilakukan di RS provider bekerja sama dengan Admedika. Anda tinggal menunjukkan kartu saja dan pihak administrasi RS akan mengatur penjaminan dengan penyedia layanan.
Klaim di RS non-provider dapat dimungkinkan secara cashless juga dengan cara pemegang polis mempersiapkan dokumen sbb:
- Salinan Formulir Klaim yang telah diisi oleh dokter yang menangani
- Salinan hasil pemeriksaan diagnostik (cek lab, radiologi, patologi, dll)
- Salinan Surat Pengantar Rawat Inap
Seluruh salinan tersebut dikirim melalui email ke cs_provider@pic-indo.com, infokan nama dan alamat rumah sakit tempat tertanggung dirawat. Infokan juga kepada bagian administrasi rumah sakit bahwa prosedur pembayaran akan dialihkan ke perusahaan asuransi, dan tunjukkan kartu kepesertaan asuransi anda.
Untuk klaim reimbursement, mohon untuk menyerahkan:
- Formulir klaim yang telah ditanda tangani pemegang polis dan dokter yang merawat disertai cap RS.
- Kuitansi asli beserta perincian biaya dengan cap penyedia layanan disertai salinan resep dokter.
- Salinan hasil pemeriksaan diagnostik
- Khusus manfaat santunan harian (tunjangan rumah sakit) dapat menggunakan dokumen legalisir
Daftar Rekanan RS Pasific Cross
RS rekanan Pasific Cross untuk produk M-Safe bekerja sama dengan Admedika. Untuk melihat daftar RS, klik di SINI.
Cara Daftar
Mengisi form aplikasi asuransi dengan melampirkan dokumen sbb:
- KTP/paspor pemohon/tertanggung
- Kartu keluarga (jika menyertakan anggota keluarga)
- Akta lahir anak (jika menyertakan anak)
- Salinan manfaat polis asuransi kesehatan lain (jika ada)
- Resume hasil pemeriksaan kesehatan (jika ada atau pernah sakit)
- Membayar premi (dilakukan setelah form aplikasi diajukan, ditujukan ke rekening perusahaan)
Permohonan Ilustrasi Produk
Tertarik dengan produk ini dan ingin mendapatkan ilustrasi? Silakan mengisi form berikut:
Untuk konsultasi mengenai asuransi, silakan menghubungi saya:
Asep Sopyan (Agen Asuransi Umum)
HP/WA: 0821-1165-0732 | Email: asepsopyan.asn@gmail.com | Tinggal di Tangerang Selatan