
Rumah adalah aset kita yang sangat berharga. Bahkan bagi kebanyakan orang, rumah memiliki nilai paling tinggi dibanding aset-aset lainnya. Namun aset rumah ini dapat mengalami kerusakan, baik karena kebakaran, angin topan, banjir, gempa, maupun sebab-sebab lainnya. Jika ini terjadi, tentunya menimbulkan biaya yang tidak sedikit untuk memperbaikinya.
Asuransi Rumahku Plus dari Allianz Utama Indonesia dapat menjadi solusi untuk membiayai rumah yang rusak karena hal-hal di atas.
Keunggulan Rumahku Plus
- Memberikan jaminan lengkap, termasuk karena kerusuhan, huru-hara, terorisme, banjir, dan gempa bumi.
- Memberikan akomodasi sementara selama rumah diperbaiki
- Dapat ditambah jaminan isi rumah
- Rate premi kompetitif.
Tabel Manfaat Rumahku Plus

Catatan: Jaminan no 1 sd 4 merupakan jaminan dasar produk Rumahku Plus, sedangkan no 5 dan 6 merupakan perluasan.
Rate (Suku Premi) Rumahku Plus

Catatan:
- Rate menunjukkan suku premi per tahun. Contoh: Rate 0,0344, jika Nilai Pertanggungan rumah 1 miliar, berarti preminya 0,0344 x 1M = 344 ribu setahun (jaminan dasar saja). Jika jaminan lengkap di zona 4, preminya 2,194 juta setahun.
- Pembagian zona berdasarkan wilayah di Indonesia. Pada umumnya wilayah Banten dan Jakarta adalah zona 4. Wilayah Jawa Barat bervariasi antara zona 3 sd 5. Selengkapnya bisa dilihat di “Surat Edaran OJK tentang Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor“.
- FLTSEAS: Fire, Lightning, Thunderbolt, Subterranean Fire, Explosion, Falling Aircraft, Smoke (Kebakaran, Kilat, Petir, Api di bawah tanah, Ledakan, Kejatuhan pesawat terbang, Asap).
- RSMD: Riot, Strike, Malicious Damage (Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat)
- CC: Civil Commotion (Huru-hara)
- Flood: Banjir, termasuk di dalamnya badai, siklon, angin topan, kerusakan karena air, penurunan tanah, dan longsor.
- EQVET: Earth Quake, Vulcanic Eruption, Tsunami (Gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami).
Ketentuan Umum Rumahku Plus
Nama Produk | Asuransi Rumahku Plus |
Kontrak | Tahunan, dapat diperpanjang tiap tahun |
Kriteria bangunan yang ditanggung | Rumah tinggal tidak lebih dari 3 lantai, tidak termasuk ruko, tidak disewakan, tidak kosong, berada dalam komplek perumahan, dan jalannya bisa dilalui mobil pemadam kebakaran. |
Kelas konstruksi | Beton, baja. Tidak termasuk bangunan dengan konstruksi kayu. |
Risiko yang dijamin | Bangunan (houseowner) dan/atau isi rumah (householder). |
Cara Klaim Rumahku Plus
Mengisi formulir klaim lalu mengirimkannya ke kantor Allianz pusat disertai bukti pendukung. Sebelumnya agar memberitahukan secara lisan melalui contact center 1500136 atau email contactus@allianz.co.id.
Dokumen pendukung klaim:
- Fotokopi polis
- Fotokopi KTP tertanggung
- Laporan kronologis lengkap dan rinci mengenai peristiwa penyebab kerusakan rumah
- Berita acara dari kepolisian atau surat keterangan dari kepala desa/kelurahan mengenai peristiwa tersebut.
- Keterangan-keterangan dan bukti-bukti pendukung lain yang relevan, yang wajar dan pantas diminta oleh perusahaan.
Cara Daftar Rumahku Plus
Mengisi formulir aplikasi Asuransi Rumahku Plus (disediakan oleh agen). Anda cukup melampirkan:
- Fotokopi KTP calon tertanggung
- Foto rumah tampak depan, belakang, samping kiri, dan samping kanan.
- Rincian isi rumah (jika diasuransikan)
Permohonan Ilustrasi
Untuk konsultasi mengenai produk asuransi, silakan menghubungi saya:
Asep Sopyan (Agen Asuransi Umum)
HP/WA: 0821-1165-0732 | Email: asepsopyan.asn@gmail.com | Tinggal di Tangerang Selatan